ADOBE
SYSTEM
Adobe
System merupakan sebuah perusahaan berjenis Korporasi.
ü NPWP
SYARAT :
Untuk Badan Usaha
Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator
di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba
(profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
- Fotokopi akta pendirian
atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP
salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal
Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
Untuk Badan Usaha Tidak
Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk
Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya
berupa:
- Fotokopi KTP salah
seorang pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili
dari pengurus RT/RW.
Untuk Badan Usaha
Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk
Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang
disyaratkan adalah:
- Fotokopi Perjanjian
Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
- Fotokopi Kartu NPWP
masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki
NPWP.
- Fotokopi Kartu NPWP
Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama,
atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya
adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal
Lurah atau Kepala Desa.
ü PEMBUATAN NPWP
Pembuatan NPWP
Perusahaan Secara Online
1. Di
laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
2. Jika
Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk
mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna
dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya.
Setelah semua terisi, klik “Save”.
3. Aktivasi
akun
Cara
mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email
yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari
Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan
aktivasi.
4. Isi Formulir
Pendaftaran
Setelah
proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke
sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang
telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email
aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman
Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua
data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara
teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar
sementara.
5. Kirim
Formulir Pendaftaran
Setelah
semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk
mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak
Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar
komputer:
A. Formulir Registrasi Wajib Pajak
B.
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Menandatangani
Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani,
kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
8. Kirimkan
Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah
berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib
Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta
dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda
sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP
atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat
14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau
mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai
(scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft
file) melalui aplikasi e-Registration tadi.
9. Cek
status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat
memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau di halaman
history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak,
maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika
statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim
melalui Pos Tercatat.
Pembuatan NPWP
Perusahaan Secara Offline
Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat
dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan
dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode
yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
1. Mendatangi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP)
Anda
dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili
dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan
difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak
Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir
ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan
seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima
pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib
Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan.
Waktu
yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan
tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja,
atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga.
2. Melalui Jasa Pos
atau Ekspedisi (Kurir)
Metode
ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa
mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal
mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan
dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
3. NPWP Perusahaan
Wajib Dimiliki
Pendaftaran
NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib
Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib
Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan
dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline,
sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan
yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan
NPWP Badan/Perusahaan.
ü Cara Membuat SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Jenis-Jenis dan Tempat
Mengurus SIUP
SIUP
dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan
dalam pendirian usaha, yaitu:
·
SIUP Besar: untuk
perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
·
SIUP Menengah: untuk
perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
· SIUP Kecil: untuk
perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama
dengan Rp200.000.000
Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat
izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat
kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di
beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Persyaratan
Administrasi Pembuatan SIUP
Sebelum
mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan
dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan
administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk
usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan
Terbatas (PT)
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang
sahamnya
- Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang
sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga
(KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan
Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian
PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan
(HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi
terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
- Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian
Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan
Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari
Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2lembar)
- Izin lain yang terkait
(Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL
dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan
Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan
domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm(2 lembar).
- Izin lain yang terkait
usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan
Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum
menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris
Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari
Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda
Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung
Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika
tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat
Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang
dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti
perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur
Pembuatan SIUP
Setelah
berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat
mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
seperti berikut ini.
1. Mengambil formulir
pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas
Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau
berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran
diisi dan ditandatangani
Formulir
pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas
Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda
tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab
perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2
rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah
diuraikan di atas.
Jika
Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib
melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar tarif
pembuatan SIUP
Tarif
pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur
oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Waktu
menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi,
Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda
mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
ü TENDER IT
Prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT
(tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan,
atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau
pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah
salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau
memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan
tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan
investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat
mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga
amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam
proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan
keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang
proposal Anda.
Berikut
ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
1. Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk
TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk
badan hukum bukan perorangan.
2. Kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak
(NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli
perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau
LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat
dengan cara yang baik.
8. Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa
dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
9. Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai
dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu
kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.